.

Sunday, September 1, 2013

Menyikapi Sengketa Singapore – Malaysia


Konflik mengenai perbatasan Singapura dan Malaysia ini sesungguhnya bukanlah hal yang baru lagi diantara negara-negara ASEAN. Hubungan bilateral antara Singapura dan Malaysia terbilang rumit. Salah satunya soal permasalahan perbatasan di wilayah Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh. Awal munculnya sengketa bermula dari Singapura memprotes tindakan Malaysia memasukkan pulau Pedra Branca dalam teritorinya saat menerbitkan peta baru Malaysia. Malaysia pun membawa perkara tersebut lanjut ke meja Mahkamah Internasional di Hamburg pada 4 September 2003.

Persengketaan wilayah antara Singapura dan Malaysia adalah perebutan pulau yang terletak di pintu masuk selat Singapura sebelah timur, terdapat tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Petra Branca (disebut Pulau Batu Puteh oleh Malaysia), Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan dimulai pada tahun 1979 dan keputusan Mahkamah Internasional telah menetapkan satu dari dua pulau tersebut yaitu Petra Branca jatuh pada Singapura pada tahun 2008 lalu, Sementara  'Batuan Tengah' diberikan pada Malaysia.

gambar: wikipedia


Keberadaan 'Batuan Tengah' ini berada di atas terumbu karang pantai utara atau pulau granit Pulau Bintan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terletak 8.0 mil laut dari Johor  dan 0.6 mil laut dari Pedra Branca, Singapura. Meski kecil, pulau ini sangat strategis karena hanya berjarak 14 kilometer melalui sisi timur untuk menuju Selat Singapura melalui Laut China Selatan. 

Malaysia dan Singapura telah menetapkan pilihannya dengan memberi nama Komite Teknik Bersama untuk membatasi batas kelautan daerah sekitar Pedra Branca dan Middle Rocks untuk menentukan kepemilikan South Ledge. Dalam perebutan pulau itu, Malaysia hanya mendapat pulau ‘Batuan Tengah’ yang lebih kecil, tidak berpenduduk dan penuh batu-batuan. Sedangkan pulau ‘Karang Selatan’ masih disengketakan, hingga kini kepemilikannya masih terkatung-katung belum menemukan titik temu kesepakatan, menunggu keputusan berikutnya. Putusan pengadilan itu didasarkan kenyataan bahwa Singapura telah berdaulat sejak 30 tahun lalu, dengan dioprasikan mercu suar (1851) tanpa ada protes dari Malaysia.

Pengadilan Internasional tidak memutuskan secara definitif pada singkapan yang tersisa, South Ledge dan hanya mengumumkan bahwa itu milik negara dalam wilayah perairan yang berada. Sementara Malaysia dan Singapura hingga kini masih mempertanyakan kejelasan kepemilikan pulau ‘karang selatan’ tersebut.

Stategi untuk menyelesaikan persengketaan antara Singapure dan Malaysia, (menurut saya), ada baiknya kalau melakukan pembuatan peta foto untuk mengidentifikasi perbatasan antara pulau Petra Branca, Batuan Tengah dan Karang Selatan secara jelas. Harus ada keputusan yang tegas mengenai penempatan peninjauan wilayah perbatasan. Pembuatan peta tersebut dapat dilakukan segera tanpa menunggu persetujuan dari parlemen Singapura dan Malaysia, atau menunjuk salah satu Negara ASEAN yang telah terpercaya melakukan tinjauan dua negara yang bertikai. Misalkan menunjuk Indonesia sebagai Negara terdekat regionalnya, namun Indonesia tidak akan mengambil alih tanggung jawab kedua negara untuk memastikan adanya gencatan senjata tetapi mendukung tinjauan tersebut dan melaporkan secara akurat temuan di lapangan. Tentunya tidak mudah menyelesaikan persengketaan antara Singapura dan Malaysia yang sudah lama mengantung ini. Masalah ini merupakan hal yang rumit karena tidak mungkin selesai dalam satu pertemuan saja. 

Memasuki ASEAN 2015, diharapkan permasalahan sengketa ini segera terselesaikan, mengingat kedua Negara tersebut merupakan sama-sama Negara ASEAN maka (menurut saya) bila perlu menunjuk Dewan Tinggi ASEAN sebagai mediator agar kedua negara bersengketa tersebut bisa segera melunak dan membuat kesepakatan "Final and Binding" yang tentunya disetujui oleh kedua Negara tersebut. 

Diplomasi kembali menjadi alat untuk mengatasi masalah tanpa menggunakan kekerasan. Strategi penyelesaian dengan cara diplomasi akan membutuhkan  waktu yang panjang untuk menghasilkan keputusan, namun hal itu tentu sesuai dengan prinsip ASEAN yang tertuang dalam Pasal 2 Piagam ASEAN ayat 2d yaitu "mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai" Diplomasi merupakan alat yang tepat untuk mengatasi masalah tanpa menggunakan kekerasan.

Jika itu masih tidak mempan, solusi penyelesaiannya sebaiknya diserahkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Internasional dan pandangan kementerian terkait, dengan Dewan Negara sebagai alat hukum pemerintah dan menteri kabinet sama-sama menyampaikan pandangan Mahkamah Konstitusi Internasional memutuskan bahwa proses delegasi Singapura dan Malaysia telah selesai, sehingga tidak perlu membutuhkan persetujuan Singapura dan Malaysia.

Yang terpenting dalam mempersiapkan ASEAN 2015, penyelesaian itu bisa segera terselesaikan tanpa menggunakan kekerasan, serta dapat memobilisasi negara anggota lain untuk menggunakan mekanisme tersebut, sesuai dengan target yang ingin dicapai pada masa keketuaan ASEAN 2015 yaitu kemajuan signifikan dan konkrit ketiga pilar yang meliputi politik, ekonomi dan sosial budaya ASEAN.

 ******
Sumber: wikipedia

Tulisan ini di posting dalam mengikuti lomba #10daysforASEAN yang diselenggarakan oleh ASEAN Blogger

No comments: