Nisa : “Gak punya Visa? Yah bikin lah!”
Tia: “Bukankah kalau mau ke luar negeri sudah cukup hanya dengan passport
saja?”
Nisa: “yang pasti Visa itu izin untuk masuk ke negara lain dalam suatu
periode waktu dan tujuan tertentu, sedangkan passport itu merupakan identitas kewarganegaraan yang mencakup informasi tentang
kepemilikan identitas pribadi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan
tempat lahir."
Dari pembicaraan kedua teman saya
membuatku penasaran dan ingin mengetahui, benarkah kalau mau visit ke luar negeri
itu cukup menggunakan paspor saja atau harus memakai Visa? Kerancuan pemahaman ini membuat
setiap orang yang tidak mengetahui hal tersebut menjadi bingung tentang
kebenarannya.
Contoh VISA, gambar: underconsideration.com
Jenis-Jenis Visa
- Visa untuk Non-imigran
Visa Non-imigran digunakan hanya sementara oleh wisatawan, kunjungan teman/keluarga, pebisnis, pelajar, atau pekerja khusus yang ingin tinggal selama periode waktu tertentu. Pemohon visa non-imigran harus dapat menunjukkan kepada petugas konsuler bahwa mereka memiliki keterikatan yang kuat dengan negara tempat tinggal mereka (warga Asing) dan harus memperlihatkan bahwa mereka berniat untuk kembali pulang setelah mereka tinggal sementara. Misalkan: Visa Kunjungan Sementara untuk bertujuan kunjungan keluarga / teman, wisata dengan Biaya Sendiri, tujuan bisnis.
- Visa Imigran
Visa imigran adalah untuk orang-orang yang berencana tinggal secara permanen. Visa imigran memperbolehkan pemohon Visa untuk masuk penduduk tetap yang sah secara Hukum dan merupakan langkah yang potensial untuk memperoleh kewarganegaraan. Kebanyakan permohonan Visa imigran dimulai ketika seorang anggota keluarga yang merupakan warga Negara Asing atau penduduk tetap yang sah secara hukum untuk mengajukan petisi atas nama imigran yang berminat kepada Pelayanan Kewarganegaraan dan Imigrasi luar negeri. Hal ini juga dapat dilakukan bagi perusahaan yang ingin mengajukan petisi bagi warga Negara Asing yang memenuhi syarat, akan dipekerjakan di perusahaan tersebut.
Prosedur pembuatan Visa selayaknya
pemohon harus melengkapi seluruh prosedur yang sesuai dengan persyaratan, kemudian
akan diperiksa dan apabila persyaratannya tidak lengkap maka Visa tidak bisa segera diproses.
Jika diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, maka akan diminta dikemudian
hari untuk segera melengkapinya. Permohonan visa hanya akan diproses di
Konsulat sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. Proses pembuatan
visa biasanya minimal 4 (empat) hari kerja
Indonesia
kini mengarah pada kebijakan fasilitasi kemudahan Visa di tingkat ASEAN. Bahkan Indonesia berencana bersama anggota ASEAN lainnya untuk segera menciptakan ASEAN 2015 common visa atau visa tunggal ASEAN, mengarah pada kebebasan Visa bagi para warga negara di luar ASEAN yang
akan melakukan perjalanan ke wilayah Asia Tenggara maupun wisatawan mancanegara (wisman) yang akan
berkunjung ke Tanah Air, dengan menawarkan kemudahan pelayanan eksklusif bagi
para pengunjung (trusted travellers). Hal ini bertujuan untuk mendongkrak
pertumbuhan sektor pariwisata, pembangunan ekonomi dan sosial, serta penciptaan
lapangan kerja, meningkatkan kenyamanan para pendatang yang akan melakukan kepentingan pekerjaan, pendidikan, maupun berwisata ke Indonesia.
Menurut Wakil Menteri Luar Negeri Myanmar (Tin Oo Lwin) menjelaskan
bahwa Myanmar dan Laos telah menandatangani pembebasan Visa 14 hari timbal
balik bagi pemegang 'Paspor Biasa tahun 2006'. Selain itu Myanmar juga telah
menandatangani perjanjian dengan Kamboja, Indonesia, dan Filipina (Juni 2013) untuk mengembangkan sistem 'Visa Cerdas' dan pengembangan pariwisata di wilayah
tersebut. Pemerintah Myanmar akan mengambil langkah-langkah yang sama
pada negara-negara ASEAN yang lainnya di tahun fiskal berikutnya.
Jejaring media sosial akhir-akhir
ini telah digemparkan kabar bahwa Jepang akan membebaskan visa kepada sebagian warga
negara ASEAN. Menurut situs resmi Kementerian Luar Negeri Jepang-Ministry of
Foreign Affair Japan (MOFA), pembebasan Visa terhadap Indonesia, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam dalam rangka perayaan "Persahabatan dan Kerjasama 40 tahun
Jepang-ASEAN". Namun, visa ini hanya berlaku pada masa kunjungan tidak
lebih dari 15 hari. Jepang menegaskan kepada pelancong yang ingin tinggal lebih
lama lagi harus tetap menggunakan visa.
Hal ini menandakan bahwa penggunaan
visa dewasa ini masih dianggap tetap dominan. Pasalnya tidak semua negara bisa
membebaskan warga Negara Asing keluar masuk begitu saja tanpa visa. Apalagi negara
di luar kawasan ASEAN.
****
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/13/06/27/mp1fak-kunjungi-jepang-15-hari-tak-perlu-lagi-visa
http://elevenmyanmar.com/national/3201-myanmar-to-sign-visa-exemptions-with-asean-countries
http://worldbulletin.net
http://id.wikipedia.org/
http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/13/06/27/mp1fak-kunjungi-jepang-15-hari-tak-perlu-lagi-visa
http://elevenmyanmar.com/national/3201-myanmar-to-sign-visa-exemptions-with-asean-countries
http://worldbulletin.net
http://id.wikipedia.org/
Tulisan ini di posting dalam rangka lomba blog #10daysforASEAN, yang diselenggarakan oleh ASEAN Blogger
No comments:
Post a Comment