Kebebasan berekspresi dan
berpendapat merupakan salah satu hak yang paling mendasar dalam kehidupan bernegara.
Perlindungan dan kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu adanya
transparansi / keterbukaan yang melibatkan peran serta masyarakat. Maka dari
itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsinya mencari dan
memberitakan informasinya harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi.
Pengekangan kebebasan pres
berekspresi yang terlalu berlebihan akan meresahkan media journalism untuk kebebasan menyebar luaskan informasi yang ada akan
dipaksa untuk memuat setiap berita yang palsu, atau tidak boleh bertentangan
dengan pemerintah. Bisa jadi, kebebasan pers ada tetapi lebih terbatas untuk
memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan kontrol publik
(termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan apabila kebebasan pers itu lebih
tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya
pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers
tersebut.
pic: pontianak.tribunnews